Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus First Travel

Pengakuan Bos First Travel: Dikurung di Kamar Sempit Lalu Diintimiasi

Hal itu terjadi saat Andika dimintai keterangan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik polisi.

Editor: Hendra Gunawan
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018). 

seluruh jemaah mencapai sekitar Rp 905 miliar.

Para terdakwa dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. (Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bos First Travel Ngaku Pernah Dikurung Polisi Dalam Ruangan Sempit,

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved