Kamis, 2 Oktober 2025

Anwar Budiman: Hukuman Setya Novanto Setimpal

“Sebagai pejabat negara saat kasus itu terjadi, hukuman 15 tahun penjara itu sudah wajar, sesuai dengan asas keadilan,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com
Dr Anwar Budiman (Tengah) 

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum. Dalam putusan, Majelis Hakim menganggap perbuatan Novanto memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP. Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved