Sabtu, 4 Oktober 2025

Tenaga Kerja Asing

Jangan Paranoid Terhadap Tenaga Kerja Asing

"Tidak mungkin mereka kesini hanya untuk kerja rendahan yang gajinya ikut Indonesia. Kekawatiran ini karena kita difeeding adanya gambaran di video,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. 

"Tidak mungkin mereka kesini hanya untuk kerja rendahan yang gajinya ikut Indonesia. Kekawatiran ini karena kita difeeding adanya gambaran di video, karena pakaiannya semrawut maka diangkat tenaga kerja kasar," kata Moeldoko.

Inklusivitas di dunia pendidikan itupun muncul hampir berbarengan dengan keberadaan Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

Tak heran bila nuansa yang masih hangat dengan isu 'pro Asing' itu jadi makin panas dan mendapat kritik luas.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta agar publik tidak terlalu khawatir.

"Ini bukan untuk bebaskan TKA di Indonesia," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4) siang.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa Perpres itu hanya menyederhanakan proses perijinan bagi TKA.

"Bila bisa diselesaikan satu jam, mengapa mesti satu hari?" katanya.

Kemudahan ijin itu sendiri adalah dalam rangka mendukung kemudahan investasi asing di Indonesia.

Karena seiring dengan masuknya investasi asing, akan masuk pula tenaga kerja asing.

Akan tetapi, Hanif menekankan bahwa kualifikasi TKA yang boleh masuk di Indonesia tetap diatur. Misalnya, tidak boleh yang berkualifikasi pekerja kasar.

"Itu untuk melindungi tenaga kerja kita," katanya lagi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved