Sabtu, 4 Oktober 2025

Tenaga Kerja Asing

Jangan Paranoid Terhadap Tenaga Kerja Asing

"Tidak mungkin mereka kesini hanya untuk kerja rendahan yang gajinya ikut Indonesia. Kekawatiran ini karena kita difeeding adanya gambaran di video,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana mendatangkan dosen asing dan penandatanganan Perpres 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan berarti pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi invasi asing.

Hal tersebut dilakukan guna peningkatan kualitas pendidikan dan mempermudah investasi.

Awal April lalu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) membuka wacana bahwa mereka akan mendatangkan sekitar 200 dosen asing sebagai tenaga pengajar di universitas di Indonesia.

Baca: Menteri Hanif: Kekhawatiran Indonesia Dibanjiri Tenaga Kerja Asing Tak Beralasan

Wacana ini pun menuai pro-kontra.

Di satu sisi, ada pihak yang menuding pemerintah mengesampingkan kualitas tenaga pengajar dalam negeri.

Di sisi lain, ada pula yang melihat kedatangan dosen asing itu adalah upaya untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Salah satu pihak yang punya pandangan tersebut adalah Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.

Baca: Sindir Kebijakan Tenaga Kerja Asing, Fahri Hamzah: Dia Sibuk Kerja Buruh Nganggur

Peraih gelar Doktor ilmu administrasi dari Universitas Indonesia ini mengakui bahwa keberadaan dosen asing bisa memicu dosen dalam negeri meningkatkan kualitas mereka.

"Ke depannya, diharapkan (dosen) asing bisa berkolaborasi dengan PTN dan PTS guna membangkitkan iklim pendidikan yang lebih baik, khususnya dalam hal penelitian," kata Moeldoko kepada wartawan, Senin (23/4/2018).

Karena itu, pemerintah mengajak pihak-pihak untuk melihat wacana dan kebijakan terkait asing itu dalam konteks yang positif.

Baca: Yusril Siap Bantu Serikat Pekerja Uji Materi Perpres 20/2018 Tentang Tenaga Kerja Asing

"Jangan jadi bangsa yang serba ketakutan," ujar Moeldoko.

Terkait dengan Perpres 20/2018, mantan Panglima TNI itu memastikan tetap akan memberikan perlindungan dan pengutamaan bagi warga Indonesia dalam hal ketenagakerjaan.

Menurutnya, ada kekhawatiran dalam masyarakat yang harus diluruskan atas terbitnya kebijakan tersebut.

Dimana masyarakat terdistorsi isu bahwa akan semakin banyak TKA yang bekerja pada sektor 'kerja kasar'.

"Tidak mungkin mereka kesini hanya untuk kerja rendahan yang gajinya ikut Indonesia. Kekawatiran ini karena kita difeeding adanya gambaran di video, karena pakaiannya semrawut maka diangkat tenaga kerja kasar," kata Moeldoko.

Inklusivitas di dunia pendidikan itupun muncul hampir berbarengan dengan keberadaan Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

Tak heran bila nuansa yang masih hangat dengan isu 'pro Asing' itu jadi makin panas dan mendapat kritik luas.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta agar publik tidak terlalu khawatir.

"Ini bukan untuk bebaskan TKA di Indonesia," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4) siang.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa Perpres itu hanya menyederhanakan proses perijinan bagi TKA.

"Bila bisa diselesaikan satu jam, mengapa mesti satu hari?" katanya.

Kemudahan ijin itu sendiri adalah dalam rangka mendukung kemudahan investasi asing di Indonesia.

Karena seiring dengan masuknya investasi asing, akan masuk pula tenaga kerja asing.

Akan tetapi, Hanif menekankan bahwa kualifikasi TKA yang boleh masuk di Indonesia tetap diatur. Misalnya, tidak boleh yang berkualifikasi pekerja kasar.

"Itu untuk melindungi tenaga kerja kita," katanya lagi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved