Minggu, 5 Oktober 2025

KPAI Dorong Dinas Pendidikan Usut Tuntas Kasus Guru SMK Tampar Muridnya di Purwokerto

Kekerasan di lingkungan sekolah kembali terjadi usai seorang oknum guru di satu SMK swasta di Purwokerto, Jawa Tengah

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Retno Listyarti. 

Diketahui, pemukulan atau penamparan yang dilakukan oknum guru SMK dalam video yang viral tersebut adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar pasal 54 Undang Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan;

"Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”

Pelaku kekerasan juga melanggar Pasal 76C : Setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 80 (1) : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3,6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved