Pilpres 2019
Ketika Sam Aliano Mau Nyapres, Tapi Belum Punya Kendaraan Politik
Mencalonkan diri sebagai seorang presiden merupakan hak semua Warga Negara Indonesia (WNI)
Ketentuan itu, kata dia, berbeda dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), di mana masih memungkinkan memajukan calon independen.
“Syaratnya sebagai capres yang ofisial resmi harus didukung oleh parpol dan memenuhi tresholdnya 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen akumulasi suara. Pilpres tidak melalui jalur independen. Pilkada iya melalui independen, Pilpres hanya jalur parpol,” kata dia.
Baca: Politikus Golkar Nilai Hengkangnya Sejumlah Kader PPP ke PBB Tak Kurangi Kekuatan Jokowi di 2019
Menanggapi adanya persyaratan itu, Sam Aliano menyayangkan. Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia itu menilai aturan yang ada hanya memungkinkan Prabowo dan Jokowi bersaing di Pemilu mendatang.
“Saya mendengar informasi A1, saya nyapres kubu Jokowi dan Prabowo tidak senang, khawatir dan ketakutan. Mereka khawatir, karena secara perhitungan politik, mereka tahu pasti orang baru akan dengan mudah memenangkan kursi Presiden RI,” kata Sam.
Selain itu, kata dia, kemunculan dirinya di publik membuat banyak orang yang menyangkutpautkan dengan isu Warga Negara Asing (WNA). Padahal, dia menegaskan, sebagai WNI yang selalu memberikan hak suara di setiap pemilu.
“Sekarang, giliran saya yang dipilih, tetapi malah ada yang fitnah mengatakan saya WNA,” tambahnya.