Pilpres 2019
Ketika Sam Aliano Mau Nyapres, Tapi Belum Punya Kendaraan Politik
Mencalonkan diri sebagai seorang presiden merupakan hak semua Warga Negara Indonesia (WNI)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019 pada 4 Agustus hinga 10 Agustus 2018.
Menjelang waktu pendaftaran capres-cawapres, nama-nama bakal calon presiden mulai bermunculan.
Berada di urutan pertama, presiden petahana, Joko Widodo. Selain itu, ada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Di luar dua nama yang akan diusung partai politik itu, terdapat nama lain yang sudah berancang-ancang maju, diantaranya, mantan Panglima TNI (Purn), Gatot Nurmantyo, mantan menteri, Rizal Ramli, dan pengusaha Sam Aliano.
Baca: Politikus Gerindra: Lebih Baik Lulung Keluar Saja dari PPP
Sampai saat ini, tiga nama terakhir diketahui belum mendapatkan partai politik yang akan mengusung di Pilpres mendatang.
Namun, baliho bertuliskan nama Gatot dan Sam Aliano bertuliskan calon presiden 2019 sudah dipasang di pinggir sejumlah ruas jalan.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang juga anggota Pansus RUU Pemilu, Johnny G. Plate mengatakan, mencalonkan diri sebagai seorang presiden merupakan hak semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Bahkan, dia tidak mempermasalahkan pemasangan baliho.
“Hak mencalonkan presiden, setiap warga negara boleh, silakan saja. Mudah-mudahan, setelah pasang baliho, ada parpol yang berminat memenuhi syarat itu,” kata Johnny, kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Namun, kata dia, untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Di dalam Pasal 221 disebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Selain itu, di dalam Pasal 222 disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sehingga, Johnny G Plate, menegaskan, pasangan calon presiden independen tidak dapat mendaftarkan diri mengikuti Pilpres 2019.