Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Ketika Sam Aliano Mau Nyapres, Tapi Belum Punya Kendaraan Politik

Mencalonkan diri sebagai seorang presiden merupakan hak semua Warga Negara Indonesia (WNI)

Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Ketua Umum DPP Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano ditemui di Gedung Smako, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019 pada 4 Agustus hinga 10 Agustus 2018.

Menjelang waktu pendaftaran capres-cawapres, nama-nama bakal calon presiden mulai bermunculan.

Berada di urutan pertama, presiden petahana, Joko Widodo. Selain itu, ada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Di luar dua nama yang akan diusung partai politik itu, terdapat nama lain yang sudah berancang-ancang maju, diantaranya, mantan Panglima TNI (Purn), Gatot Nurmantyo, mantan menteri, Rizal Ramli, dan pengusaha Sam Aliano.

Baca: Politikus Gerindra: Lebih Baik Lulung Keluar Saja dari PPP

Sampai saat ini, tiga nama terakhir diketahui belum mendapatkan partai politik yang akan mengusung di Pilpres mendatang.

Namun, baliho bertuliskan nama Gatot dan Sam Aliano bertuliskan calon presiden 2019 sudah dipasang di pinggir sejumlah ruas jalan.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang juga anggota Pansus RUU Pemilu, Johnny G. Plate mengatakan, mencalonkan diri sebagai seorang presiden merupakan hak semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Bahkan, dia tidak mempermasalahkan pemasangan baliho.

“Hak mencalonkan presiden, setiap warga negara boleh, silakan saja. Mudah-mudahan, setelah pasang baliho, ada parpol yang berminat memenuhi syarat itu,” kata Johnny, kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).

Namun, kata dia, untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Di dalam Pasal 221 disebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Selain itu, di dalam Pasal 222 disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sehingga, Johnny G Plate, menegaskan, pasangan calon presiden independen tidak dapat mendaftarkan diri mengikuti Pilpres 2019.

Ketentuan itu, kata dia, berbeda dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), di mana masih memungkinkan memajukan calon independen.

“Syaratnya sebagai capres yang ofisial resmi harus didukung oleh parpol dan memenuhi tresholdnya 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen akumulasi suara. Pilpres tidak melalui jalur independen. Pilkada iya melalui independen, Pilpres hanya jalur parpol,” kata dia.

Baca: Politikus Golkar Nilai Hengkangnya Sejumlah Kader PPP ke PBB Tak Kurangi Kekuatan Jokowi di 2019

Menanggapi adanya persyaratan itu, Sam Aliano menyayangkan. Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia itu menilai aturan yang ada hanya memungkinkan Prabowo dan Jokowi bersaing di Pemilu mendatang.

“Saya mendengar informasi A1, saya nyapres kubu Jokowi dan Prabowo tidak senang, khawatir dan ketakutan. Mereka khawatir, karena secara perhitungan politik, mereka tahu pasti orang baru akan dengan mudah memenangkan kursi Presiden RI,” kata Sam.

Selain itu, kata dia, kemunculan dirinya di publik membuat banyak orang yang menyangkutpautkan dengan isu Warga Negara Asing (WNA). Padahal, dia menegaskan, sebagai WNI yang selalu memberikan hak suara di setiap pemilu.

“Sekarang, giliran saya yang dipilih, tetapi malah ada yang fitnah mengatakan saya WNA,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved