Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Pidana Penjara Tak Bikin Jera, Pengamat Sarankan Hak Politik Koruptor Dicabut

Ray Rangkuti menegaskan narapidana korupsi perlu mendapat efek jera atas perbuatannya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menegaskan narapidana korupsi perlu mendapat efek jera atas perbuatannya.

Untuk itu, kata dia, aparat penegak hukum harus mencabut hak politik yang bersangkutan.

Selama ini, dia menilai pemberian hukuman pidana penjara kepada koruptor tidak memberikan pelajaran.

Bahkan, kata dia, ada politisi yang masih dapat tersenyum saat tampil dihadapan publik.

Baca: KPK Dukung Upaya KPU Larang Mantan Koruptor Daftar Caleg

Selain mencabut hak politik, kata Ray, langkah yang dapat dilakukan berupa menjerat pelaku korupsi menggunakan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga, barang berharga dapat disita negara.

"Politisi ketakutan kalau hak politik dicabut. Lebih bagus dipenjara 5 tahun daripada hak politik dicabut. Kalau mencabut dengan dua hal mereka ketar-ketir, harta kekayaan dirampas negara dan hak politik dicabut negara," tuturnya Kamis (19/4/2018).

Menurut dia, hak politik pelaku korupsi harus dicabut karena mereka sudah mengkhianati sendiri hak politik yang diberikan sebagai pejabat negara.

"Sudah terbukti mengkhianati hak politik. Yang diberikan hak politik bisa dicabut negara dan tidak dikembalikan," kata dia. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved