Ketua DPR: RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Tekan Korupsi dan Terorisme
India, Bulgaria, Rusia, dan termasuk Indonesia yang transaksi tunainya di atas 60 persen memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk
“Di Perancis, Belgia atau Brazil telah dilakukan pembatasan transaksi keuangan tunai. Di negara-negara tersebut, aturan pembatasan transaksi keuangan tunai digunakan sebagai salah satu sarana untuk menekan tingkat korupsi. Sejauh ini upaya tersebut efektif meminimalisir korupsi yang terjadi,” kata Bamsoet.
Dia meyakinkan DPR akan memberikan dukungan penuh terhadap RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Untuk itu dirinya mendorong pemerintah supaya segera memasukan draft RUU tersebut ke DPR agar bisa dibahas Badan Legislasi DPR dan komisi terkait.
“Saya meyakini melalui RUU ini akan meningkatkan keamanan sistim transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negara kita,” kata Bamsoet.