Jumat, 3 Oktober 2025

Skandal Bank Century

KPK Masih Pelajari Putusan Pengadilan Soal Bank Century

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal permintaan penetapan Boediono, sebagai tersangka.

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM --- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal permintaan penetapan Boediono, sebagai tersangka.

Pimpinan KPK untuk merespon putusan pengadilan, menurutnya juga akan berkonsultasi dengan Biro Hukum KPK. Laode M Syarif menegaskan saat menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK mengacu pada dua alat bukti yang kuat tanpa ada putusan dari pengadilan.

Simak video liputannya di atas*

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved