Pak RT Telanjangi Sejoli Dibui 5 Tahun, Pelaku Persekusi Cikupa Tulang Punggung Keluarga
Masih ingat, video persekusi sejoli di Cikupa yang dulu sempat viral di media sosial, November tahun lalu?
Minta Keringanan Hukuman
Sebelumnya, 6 terdakwa kasus persekusi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, memohon keringanan hukuman dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).
Mereka adalah Komarudin, Nuryadi, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
"Saya meminta kemurahan hati yang mulia agar hukuman dikurangi seringan-ringannya."
"Saya sebagai tulang punggung keluarga dan masih ada anak-anak yang duduk di bangku pendidikan TK sampai SMA dan seorang istri," kata Gunawan.
Sementara Suparlan, Anwar Cahyadi, Nuryadi, dan Suhendang mengatakan, pembelaan dan permohonan serupa.
Pembelaan yang diucapkan dengan menjelaskan posisi sebagai tulang punggung dan kepala keluarga.
"Demi Allah saya tidak akan mengulanginya lagi."
"Kepada keluarga korban, saya mohon maaf atas perbuatan saya. Untuk mama saya, saya mohon maaf," kata Suparlan.
Anwar Cahyadi alias Yadi juga memohon agar mendapat keringanan hukuman.
Ia berharap bisa berada di sisi keluarganya lantaran memiliki anak yang masih kecil.
"Dengan ini saya memohon keringanan hukuman. Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas perbuatan saya yang tidak pantas," ujar Yadi.
Nuryadi mengungkapkan permohonannya dengan penyesalan akibat tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya minta maaf atas perlakuan saya karena ketidaktahuan saya atas hukum di Indonesia."
"Saya sebagai tulang punggung keluarga dan anak saya masih berusia 12 tahun dan 5 tahun yang masih membutuhkan biaya banyak," kata Nuryadi dengan suara bergetar menahan tangis.
(Kompas.com/Rima Wahyuningrum)