Sabtu, 4 Oktober 2025

Pak RT Telanjangi Sejoli Dibui 5 Tahun, Pelaku Persekusi Cikupa Tulang Punggung Keluarga

Masih ingat, video persekusi sejoli di Cikupa yang dulu sempat viral di media sosial, November tahun lalu?

Editor: Suut Amdani
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Terdakwa kasus persekusi pasangan kekasih, Komarudin (ketua RT), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (12/04/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat, video persekusi sejoli di Cikupa yang dulu sempat viral di media sosial, November tahun lalu?

Enam orang terdakwa persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (12/4/2018).

Ketua RT, Komarudin, divonis 5 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp 2.000.

"Terdakwa Komarudin dikenakan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Majelis hakim menyatakan Komarudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan tidak kekerasan yang menyebabkan luka.

Ia juga bersalah karena melakukan tindak tidak menyenangkan dan menyebarluaskan pornografi.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 7 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 29 Undang-undang Pornografi, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki keluarga dan anak-anak yang masih kecil," kata Irfan.

Sedangkan, Ketua RW Gunawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili menyatakan Gunawan Saputra alias Pak RW telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana penganiayaan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Gunawan terus menundukkan kepala saat pembacaan vonis.

Tak ada reaksi terlihat dari Gunawan.

Persekusi terhadap pasangan M (20) dan R (28) di Cikupa, dilakukan enam orang yang kini sudah menjadi terdakwa yaitu Ketua RT Komarudin, Ketua RW Gunawan Saputra, dan empat warganya yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.

Mereka menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena dugaan mesum.

Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sepanjang 400 meter pada November 2017.

Minta Keringanan Hukuman

Sebelumnya, 6 terdakwa kasus persekusi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, memohon keringanan hukuman dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).

Mereka adalah Komarudin, Nuryadi, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.

"Saya meminta kemurahan hati yang mulia agar hukuman dikurangi seringan-ringannya."

"Saya sebagai tulang punggung keluarga dan masih ada anak-anak yang duduk di bangku pendidikan TK sampai SMA dan seorang istri," kata Gunawan.

Sementara Suparlan, Anwar Cahyadi, Nuryadi, dan Suhendang mengatakan, pembelaan dan permohonan serupa.

Pembelaan yang diucapkan dengan menjelaskan posisi sebagai tulang punggung dan kepala keluarga.

"Demi Allah saya tidak akan mengulanginya lagi."

"Kepada keluarga korban, saya mohon maaf atas perbuatan saya. Untuk mama saya, saya mohon maaf," kata Suparlan.

Anwar Cahyadi alias Yadi juga memohon agar mendapat keringanan hukuman.

Ia berharap bisa berada di sisi keluarganya lantaran memiliki anak yang masih kecil.

"Dengan ini saya memohon keringanan hukuman. Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas perbuatan saya yang tidak pantas," ujar Yadi.

Nuryadi mengungkapkan permohonannya dengan penyesalan akibat tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya minta maaf atas perlakuan saya karena ketidaktahuan saya atas hukum di Indonesia."

"Saya sebagai tulang punggung keluarga dan anak saya masih berusia 12 tahun dan 5 tahun yang masih membutuhkan biaya banyak," kata Nuryadi dengan suara bergetar menahan tangis.

(Kompas.com/Rima Wahyuningrum)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved