Zumi Zola Terjerat Kasus
Jenguk ke Rutan, Keluarga Bawa Baju Ganti untuk Zumi Zola
Untuk pertama kalinya, keluarga dapat menjenguk Gubernur (nonaktif) Zumi Zola di rumah tahanan C1 KPK pada Kamis (12/4/2018).
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasall 12 B undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadi PUPR Jambi Arfan, serta asisten daerah III Syaifuddin. (ryo)