Kamis, 2 Oktober 2025

Ada Kabar Gembira, Kini Dokter Non PNS, TNI, Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan

Menurut Perpres ini, Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Editor: Johnson Simanjuntak
IST
Ilustrasi 

Namun demikian, menurut Perpres ini, dalam kondisi tertentu apabila diperlukan, layanan pemeliharaan kesehatan kepada Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, serta Tamu Negara, dapat dilakukan di rumah sakit selain rumah sakit rujukan kepresidenan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud, dengan tetap memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.

Adapun layanan kesehatan bagi Tamu Negara, menurut Perpres ini, dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan atas permintaan dan setelah berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan.

Segala biaya yang diperlukan bagi layanan kesehatan kepada Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, serta Tamu Negara itu, serta pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan Kementerian Sekretariat Negara.

Adapun rumah sakit rujukan pembantu, menurut Perpres ini, terdiri atas:

a. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto
b. Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr. Esnawan Antariksa
c. Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintoharjo
d. Rumah Sakit Pusat Pertamina dan
e. Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Bogor.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved