Pilkada Serentak
Penggantian Calon Kepala Daerah Bersatus Tersangka Hanya Selamatkan Satu Dua Orang
"Apa yang disebut etika politik jadi kalau ada Perppu pemerintah gagal menjalankan nilai-nilai demokrasi sederhana begitu,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setuju jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan KPU (PKPU) baru tentang pergantian calon kepala daerah yang terjerat masalah hukum di tengah-tengah gelaran Pilkada Serentak 2018.
Hal ini disampaikannya karena pemerintah tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pergantian calon kepala daerah yang jadi tersangka.
Baca: 20 Pekerja Migran Myanmar Tewas Terpanggang di Dalam Bus di Thailand
Menanggapi usulan tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung, menilai pergantian calon kepala daerah berstatus tersangka hanya untuk menyelamatkan satu dua orang yang terkena kasus korupsi.
"Itu dibikin ini untuk memuluskan satu dua orang saja. Jadi formatnya Perppu itu berlaku umum padahal untuk menyelamatkan satu dua orang saja yang terkena korupsi," tuturnya, Jumat (30/3/2018).
Baca: Anies Sebut Operasi Kulit Rifai Petugas Damkar yang Terluka Saat Evakuasi Warga Berjalan Baik
Menurut dia, Perppu itu bagian buruk dari demokrasi.
Jadi, kata dia, Perppu menghambat hak politik yang paling dasar.
Dia menjelaskan, demokrasi itu apabila sudah berjalan bagus, maka tidak perlu ada hukum kalau setiap orang bertanggung jawab.
"Apa yang disebut etika politik jadi kalau ada Perppu pemerintah gagal menjalankan nilai-nilai demokrasi sederhana begitu," tambahnya.
Baca: PKB Akan 100 Persen Puas Kepada Jokowi Bila Gandeng Cak Imin Dalam Pilpres 2019
Sebelumnya, KPU RI masih menunggu keputusan pemerintah mengenai rencana dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan KPU RI belum dapat mengubah peraturan KPU (PKPU) apabila tidak ada aturan perundang-undangan baru atau Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sampai saat ini, lembaga penyelenggara pemilu itu masih berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang lama termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.