Senin, 29 September 2025

Pemilu 2019

KPU: Caleg yang Sudah Masuk DCT Tidak Bisa Diganti

Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari, mengatakan apabila caleg masih masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dapat diganti oleh partai politik

Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ketua Umum KPU RI, Arief Budiman bersama sejumlah komisioner KPU RI di kantor KPU Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan waktu pendaftaran calon DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019. Partai politik dipersilakan mendaftarkan calon legislatif.

Baca: Aparat Keamanan Minta Ormas Serahkan Pelaku yang Aniaya Prajurit TNI

Pendaftaran calon anggota DPD RI pada 2 Juli 2018-8 Juli 2018. Sementara itu untuk pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4 Juli 2018–17 Juli 2018.

Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari, mengatakan apabila caleg masih masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dapat diganti oleh partai politik yang mengusung.

Namun, kata dia, apabila sudah sampai penetapan daftar calon tetap (DCT), namanya calon tetap, maka partai politik sudah tidak bisa mengganti lagi.

Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI pada 21 September 2018 – 23 September 2018. Serta pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018.

"Kalau misalkan dia kena masalah hukum sehari sebelum penetapan DCT, itu juga tidak bisa diganti," tutur Hasyim, kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).

Menurut dia, KPU hanya mengosongkan daftar nama calon yang diganti. Sementara itu, partai politik yang mengusung tidak diperbolehkan mengganti calon.

"Tetapi daftar namanya atau kolom namanya dikosongin, karena kalau digeser naik. Jadi tidak bisa diganti, hanya dikosongkan, kalau diganti ngasih dokumen lagi, diteliti lagi, panjang lagi," kata dia.

Dia menjelaskan, partai politik tidak dapat mengganti caleg yang sudah masuk ke dalam DCT karena dikhawatirkan akan mempengaruhi komposisi keterwakilan perempuan.

Selain itu, kata dia, pihak penyelenggara pemilu memerlukan waktu tambahan untuk meneliti dokumen dari caleg pengganti tersebut.

"Itu bisa mengubah komposisi keterwakilan perempuan, karena kuota perempuan 20 persen keterwakilan. Dari 3 calon minimal ada 1 perempuan. Kalau semena-mena diganti, bisa mengubah komposisi 30 persen keterwakilan perempuan," ungkapnya.

Dia menambahkan, aturan pelarangan penggantian caleg yang sudah masuk DCT itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Rencananya, PKPU itu akan dibahas di dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Dalam Negeri, di ruang rapat Komisi II DPR RI, pada pekan depan.

"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenanrnya di UU tidak ada," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan