Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kenapa KPK Tak Sebut 10 Nama Anggota DPR dalam Tuntutan Setya Novanto?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah beralasan, KPK fokus terhadap perbuatan mantan Ketua DPR tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Nama-nama tersebut adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah. Menurut Novanto, sesuai keterangan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, setiap anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar AS.

Adapun total seluruhnya 3,5 juta dollar AS. Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Irvan di kantor dan di rumah setiap anggota DPR.

Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap ikut menerima uang. Chairuman mendapat uang langsung dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu sesuai dengan laporan yang diterima Novanto dari Andi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KPK Tak Sebut 10 Nama Anggota DPR dalam Tuntutan Novanto", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/22122431/alasan-kpk-tak-sebut-10-nama-anggota-dpr-dalam-tuntutan-novanto.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved