UU MD3
Jaya Pertanyakan UU MD3 yang Juga Mengatur Soal Penyanderaan
Keputusan DPR RI yang menyusun dan mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus menuai pro dan kontra.
"Kosgoro 1957 berharap DPP Partai Golkar memprakarsai amandemen UU MD3 setelah mendengarkan masukan dan aspirasi rakyat, dan alangkah baiknya dilakukan sebelum proses di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Agung Laksono, Kamis (29/3).
Menurutnya perkembangan terakhir diberlakukannya UU MD3 yang mendapat respons publik beragam serta dinilai kontroversial dan anti kritik terkait pasal-pasal tertentu perlu disikapi dengan bijak.
"Oleh karenanya PPK Kosgoro 1957 menghormati sikap Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani undang-undang tersebut. Bagi Kosgoro 1957 hal ini menunjukkan bahwa presiden telah mendengarkan masukan publik untuk menyelamatkan kehidupan politik yang demokratis dan mendengarkan suara rakyat," jelas Agung.