Korupsi KTP Elektronik
Ini Tanggapan PPATK Soal Ucapan Jokowi yang Persilakan Puan Maharani dan Pramono Anung Diperiksa
Lembaga yang memperoses hal tersebut adalah KPK, kami siap mendukung untuk melihat apakah ada data transaksi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (23/3/2018) lalu Presiden Joko Widodo mempersilakan dua pembantunya yakni Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung diperiksa dan diproses hukum jika memang benar terbukti terlibat dalam pusaran kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) sesuai keterangan terdakwa Setya Novanto.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan pihaknya siap melakukan penelusuran jika diminta oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Lembaga yang memperoses hal tersebut adalah KPK, kami siap mendukung untuk melihat apakah ada data transaksi yang mencurigakan terkait yang disebutkan tadi. Nanti akan kami tunggu apakah ada permintaan dari KPK atau nanti kami akan melakukan inisiatif,” jelas Kiagus saat ditemui di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Kiagus mengatakan PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pemeriksaan data transaksi keuangan seseorang perlu diperiksa serta apakah perlu dilakukan inisiatif atau menunggu permintaan dari pihak lain.
Baca: Pemuda Muhammadiyah: Calon Deputi Penindakan KPK Harus Komitmen Siap Pensiun Atau Mundur
Namun Kiagus menegaskan bahwa hasil penelusuran terhadap data transaksi seseorang tidak bisa dibuka ke publik sampai diungkap sendiri oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini KPK.
Kiagus sendiri percaya Presiden Jokowi konsisten menepati janjinya yang tidak berkompromi jika ada menterinya yang melakukan kegiatan melawan hukum.
“Presiden selalu konsisten dalam dalam hal para pembantunya yang melanggar perundangan untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.