Selasa, 7 Oktober 2025

Koalisi Pemantau Peradilan Tuntut Jokowi Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi

Koalisi Pemantau Peradilan menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi dari perwakilan DPR RI.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Arief Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi dari perwakilan DPR RI.

Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari sejumlah lembaga yakni YLBHI, ILR, ICW, Perludem, Kode Inisiatif, MaPPI FH UI, dan PBHI.

Arief Hidayat akan kembali dilantik sebagai Hakim Konstitusi perwakilan dari DPR RI oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan informasi, pelantikan tersebut akan dilakukan, Selasa (27/3/2018).

Baca: Habib Rizieq Jadi Capres, Ace Hasan: Apa Gerindra, PKS, dan Partai Lainnya Mau Mencalonkannya ?

"Jika Presiden Jokowi mengambil langkah untuk meneruskan pelantikan, hal ini dapat dipandang bahwa Presiden turut andil dalam pembusukan Mahkamah Konstitusi," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mewakili Koalisi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/3/2018).

Sebagaimana diketahui, kata Lalola, Arief Hidayat memiliki sejumlah catatan terkait perilakunya yang tidak patut selama menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

Baca: Politikus PKB Jamin Suara Jokowi di Pulau Jawa Aman Jika Pilih Cak Imin

Sepanjang ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat tercatat sudah terbukti dua kali melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, dari enam laporan etik yang dilaporkan ke Dewan Etik Konstitusi.

Dorongan publik agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK sudah diserukan sejak lama.

Baca: Dokter IGD Menolak, Saksi Sebut Dokter Bimanesh Handel Sendiri Setya Novanto

Jejak tersebut dapat dilihat dari petisi daring pada platform change.org (https://www.change.org/p/selamatkan-mk) yang pada 26 Maret 2018 mendapat dukungan dari 15.383 penandatangan petisi.

Selain melalui petisi daring, ada pula 77 Guru Besar yang mendorong penyelamatan Mahkamah Konstitusi.

Satu hal yang didorong soal menjaga martabat MK sebagai sebuah lembaga dan meminta agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved