Koalisi Pemantau Peradilan Tuntut Jokowi Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi
Koalisi Pemantau Peradilan menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi dari perwakilan DPR RI.
Berdasarkan rekam jejak tersebut, sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas dengan tidak melantik seorang Hakim Konstitusi yang memiliki cacat legitimasi seperti Arief Hidayat.
Perlu diingat pula, kata dia, pada awal April 2018 mendatang Mahkamah Konstitusi juga akan melakukan pemilihan Ketua MK, jangan sampai Presiden Jokowi turut andil dalam pembusukan MK dengan melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi.
Pelantikan Arief Hidayat akan kembali membuka peluang yang bersangkutan kembali dipilih menjadi Ketua MK.
Padahal dengan rekam jejak bermasalah seperti disebutkan di atas, patut diduga bahwa Arief Hidayat dapat menggunakan posisinya yang strategis sebagai Hakim Konstitusi untuk melakukan manuver-manuver politik, yang ke depannya akan sangat merugikan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga.
Selain itu, imbuhnya, masih ada pula laporan pelanggaran kode etik terhadap Arief Hidayat yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Etik.
Untuk itu, sudah sepatutnya Presiden Jokowi tidak mengambil langkah gegabah dengan melantik yang bersangkutan sebagai Hakim Konstitusi.
"Jika Presiden Joko Widodo bisa mengambil sikap tidak menandatangani UU MD3, maka seharusnya Presiden Joko Widodo juga dapat mengambil sikap tegas untuk tidak melantik seorang Hakim Konstitusi yang memiliki rekam jejak yang buruk seperti Arief Hidayat," katanya.
Selain itu, menurut dia, jangan sampai MK kembali diketuai figur bermasalah seperti Arief Hidayat.
Karena hal tersebut dapat menguatkan dugaan bahwa Hakim-hakim Konstitusi lainnya juga tidak memiliki semangat untuk menjaga martabat Mahkamah Konstitusi.
"Untuk itu, Koalisi Pemantau Peradilan menuntut agar Hakim-hakim Konstitusi tidak memilih Arief Hidayat sebagai Ketua MK untuk periode 2018 – 2022," ujarnya.