Korupsi KTP Elektronik
Dokter IGD Menolak, Saksi Sebut Dokter Bimanesh Handel Sendiri Setya Novanto
"Saya bilang juga ke dokter Bimanesh, dokter Michael marah, dan dia tidak mau kerja. Lalu dokter Bimanes jawab: Ya udah Li (Alia) nanti saya handel,"
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya penolakan dari dokter jaga IGD Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Michael yang tidak mau menerima Setya Novanto disampaikan saksi dokter Alia kepada terdakwa dokter Bimanesh.
"Pada dokter Bimanesh saya sampaikan percakapan saya dengan dokter Michael. Dokter Michael telepon, lapor kalau dia didatangi pengacara Fredrich disuruh bikin diagnosa kecelakaan padahal pasien belum datang," terang dokter Alia.
Baca: Pemprov DKI Belum Kaji Soal Usulan Pengenaan Tarif Terhadap Mobil Pribadi Masuk Jakarta
"Saya bilang juga ke dokter Bimanesh, dokter Michael marah, dan dia tidak mau kerja. Lalu dokter Bimanes jawab: Ya udah Li (Alia) nanti saya handel," kata dokter Alia di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah itu, dokter Alia pulang ke rumah karena sudah jam kantornya sudah habis.
Baca: Perawat Senior yang Merawat Setya Novanto Dibayar Rp 800 Ribu
Lanjut dari rumah, dokter Alia masih memantau perkembangan di rumah sakit, khususnya kedatangan Setya Novanto.
"Saya telepon ke dokter Bimanesh, tanya bagaimana kondisinya dok? Dokter Bimanesh jawab tidak ada masalah li, pasien sedang diperiksa," singkat dokter Alia.
Baca: Jaksa akan Hadirkan Fredrich dan Novanto pada Sidang Terdakwa Dokter Bimanesh
Diketahui, dalam sidang kali ini, Senin (26/3/2018) dokter Alia menjadi saksi bagi terdakwa dokter Bimanesh di kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
Selain terdakwa dokter Bimanesh, ada pula terdakwa lainnya di kasus yang sama namun sidangnya dipisah. Terdakwa tersebut adalah Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto.
Keduanya diduga bersekongkol memanipulasi data rumah sakit agar Setya Novanto bisa terhindar dari proses penyidikan di KPK.