Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Belum Terdaftar Pemilih, Bawaslu Sarankan Datangi Posko Pengaduan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. 

Seperti diketahui, e-KTP merupakan syarat utama seseorang mempunyai hak pilih di pesta demokrasi rakyat itu. Apabila tidak mempunyai e-KTP ada surat keterangan (suket) sebagai pengganti. Suket dapat dipergunakan jika pembuatan melalui perekaman. Suket tidak dapat dipergunakan apabila hanya secarik kertas.

Sebanyak 152.092.310 orang terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Hasil ini merupakan total 375 kabupaten/kota yang melakukan pemutakhiran data.

Namun, terdapat enam kabupaten di Provinsi Papua yang belum menyelesaikan pemutakhiran data. Enam daerah tersebut, yaitu Lanny Jaya, Nduga, Manberamo Raya, Mimika, Yahukimo, dan Puncak.

Sebanyak 152.092.310 orang tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 75.927.052 dan perempuan sebanyak 76.165.258.

Selain itu, KPU RI menerima data mengenai jumlah TPS sebanyak 385.082, jumlah desa atau kelurahan sebanyak 62.969, jumlah kecamatan 5.380 dan jumlah kabupaten/kota 375.

Sampai saat ini, tercatat ada 6.768.025 pemilih belum dipastikan atau belum memiliki KTP-elektronik atau suket, diantaranya 3.497.228 laki-laki dan 3.270.797 perempuan.

Penyelenggaran Pilkada 2018 akan dilangsungkan di 171 daerah. Jika mengacu Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada serentak 2018, maka 85 persen dari prediksi jumlah pemilih di pemilu 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved