Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Belum Terdaftar Pemilih, Bawaslu Sarankan Datangi Posko Pengaduan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.

Namun, masih ada 6.768.025 nama yang tidak masuk dalam DPS. Mereka terancam kehilangan hak pilih di Pilkada 2018, karena tidak memiliki KTP elektronik sebagai syarat untuk memilih.

Sebagai upaya mengantisipasi hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau warga supaya mendatangi posko-posko pengaduan yang berada di daerah masing-masing.

Baca: Soal Cawapres Jokowi, Pengamat Indo Barometer: Parpol Sedang Konsentrasi Pilkada

"Kami sudah mengumpulkan kemarin beberapa provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk posko pengaduan masyarakat yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak mempunyai KTP elektronik," tutur Ketua Bawaslu RI, Abhan, Jumat (23/3/2018).

Dia menjelaskan, Bawaslu RI mendorong masyarakat jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih segera menyampaikan kepada pengawas. Bagi yang belum mempunyai e-KTP, pihaknya memfasilitasi dinas kependudukan dan catatan sipil merekam e-KTP bagi warga.

Sampai saat ini, dia menilai, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, beserta jajaran sudah proaktif serta siap melakukan proses perekaman e-KTP hingga ke daerah.

Menurut dia, posko juga menerima pengaduan dari masyarakat yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum masuk DPS dan belum melakukan perekaman e-KTP.

Posko itu dibuka sampai rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada, 13-19 April mendatang

"Kami kumpulkan. Kongkritnya kami minta dispendukcapil untuk bisa turun.
Tinggal kami inventarisir berapa masyarakat yang belum di lapangan," kata dia.

Sebelumnya, penetapan jumlah DPS ditetapkan pada 16 Maret. 6.768.025 pemilih terancam kehilangan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Hal ini karena pemilih itu tidak memiliki KTP elektronik sebagai syarat untuk memilih.

Sebanyak 6.768.025 pemilih terdiri dari 3.497.228 berjenis kelamin laki-laki dan 3.270.797 berjenis kelamin perempuan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi sebanyak 6.768.025 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik sebagai syarat memilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, merinci 6.768.025 pemilih tersebut menjadi 2,1 juta penduduk yang merupakan pemilih pemula dan 4,6 juta merupakan penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved