Korupsi KTP Elektronik
Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Untuk Setya Novanto
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gamawan mengaku diperiksa untuk Setya Novanto.
Namun dalam jadwal pemeriksaan KPK pada hari ini, tidak ada nama Gamawan Fauzi.
"Setnov," ujar Gamawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018).
Sementara itu, Setya Novanto saat ini sedang menjalani sidang E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca: Janji Hadirkan Saksi dari London, Jaksa Jemput Paksa Syahrini 2 April
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Gamawan diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan diduga menerima sebesar 4,5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
Baca: Setya Novanto Mendadak Serak Saat Ucapkan Permintaan Maaf Kepada Masyarakat Indonesia
Kasus ini bermula pada November 2009, saat Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembagunan Nasional (Bappenas), terkait usulan pembiayaan proyek e-KTP.
Proyek e-KTP tersebut kemudian dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR.
Selanjutnya, pada Mei 2010, sebelum dilakukan rapat dengar pendapat, Irman melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Gamawan Fauzi.
Selain itu, dengan anggota Komisi II Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.
Pertemuan juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong.
Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP.