Senin, 29 September 2025

WNI Dihukum Mati

Menaker Beberkan Upaya Pemerintah Untuk Bebaskan Zaini Misrin Dari Hukuman Pancung Sejak 2008

"Bahkan pak Jokowi dalam 3 kali pembicaraan dengan Raja Arab Saudi juga sudah menyampaikan soal itu," jelas Hanif.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri usai rapat kerja di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membeberkan sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak 2008 silam dalam upaya membebaskan TKI, Zaini Misrin, dari hukuman mati di Arab Saudi.

Ia menjelaskan bahwa upaya untuk membebaskan Zaini sudah dilakukan sejak masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian upaya diplomasi untuk membebaskan Zaini Misrin pun dilanjutkan saat pemerintahan Jokowi.

Baca: Teriakan Maling Hingga Sebutan Tak Pantas Lainnya Warnai Kehadiran Bos First Travel di Ruang Sidang

"Itu sudah kita lakukan sejak dari tahun 2008 sampai dengan 2018 ini, di dua masa pemerintahan, pada zaman pak SBY dan pada masa pak Jokowi ini sudah dilakukan secara intesif," ujar Hanif di Gedung Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).

Kata Hanif, Jokowi telah melakukan pembicaraan dengan Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud sebanyak tiga kali.

Baca: Tiga Bos First Travel Disoraki Maling Saat Memasuki Ruang Sidang

"Bahkan pak Jokowi dalam 3 kali pembicaraan dengan Raja Arab Saudi juga sudah menyampaikan soal itu," jelas Hanif.

Puluhan kali nota diplomatik telah dikirimkan pemerintah Indonesia kepada Arab saudi demi membebaskan atau meringankan hukuman Zaini.

Baca: KPK Periksa Penyuap Bupati Subang

"Surat secara resmi juga sudah, mungkin nota diplomatik kita (sampaikan) itu kalau nggak salah bisa 40-an kali," tegas Hanif.

Selain itu, upaya lainnya juga ditempuh pemerintah, satu diantaranya melalui jalur kultural karena Arab Saudi memang menerapkan sistem tersebut.

Jalur kultural yang dimaksud adalah dengan meminta permohonan maaf kepada para ahli waris korban yang telah dibunuh, jika pelaku dimaafkan, maka pencabutan hukuman mati bisa saja terjadi.

Baca: Amien Rais Tuding Jokowi Bohong, Sofyan Djalil Jelaskan Manfaat Program Sertifikat Tanah

"Kemudian keluarga juga udah dibawa ke sana, terus jalur-jalur kultural misalnya untuk minta tolong (mendapatkan) maaf, baik dari ahli waris lewat lembaga pemaafan, semuanya sudah dilakukan," kata Hanif.

Namun pada akhirnya Zaini tetap dieksekusi walaupun pemerintah telah menempuh semua jalur tersebut.

Eksekusi mati terhadap Zaini dilakukan pemerintah Arab Saudi tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.

"Bahwa kemudian situasinya seperti ini, memang ya kalau saya pribadi, saya menyesalkan ini juga," kata Hanif.

Pemerintah pun terus mengupayakan pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi 20 TKI terpidana mati yang tersisa di Arab Saudi.

Hanif menyebutkan, eksekusi mati dan pembebasan tersebut berlangsung sejak 2011 hingga 2018.

Sedangkan dari total 102 TKI terpidana mati di Arab Saudi, termasuk 20 yang kini masih menghadapi ancaman hukuman mati, terdapat 79 orang telah dibebaskan pemerintah.

Kemudian 3 orang lainnya telah dieksekusi mati, termasuk TKI asal Madura, Zaini Misrin.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan itu membahas masalah eksekusi mati terhadap TKI asal Madura, Zaini Misrin di hadapan Komisi IX DPR RI.

Dalam raker tersebut ia menjelaskan upaya pemerintah telah optimal dalam pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi para TKI di Arab Saudi yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Bahkan Zaini dieksekusi saat pemerintah Indonesia sedang mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis mati tersebut.

Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).

Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, pada 2004 silam.

Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.

Kendati telah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK), eksekusi mati terhadap Zaini ternyata tetap dilakukan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan