Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus First Travel

Tiga Bos First Travel Disoraki Maling Saat Memasuki Ruang Sidang

Saat memasuki ruang sidang, ketiga terdakwa disoraki korban yang sudah menunggu sidang dimulai.

Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel di pengadilan negeri Depok, Rabu (21/3/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus First Travel dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/2018).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan lima saksi yang terdiri dari dua orang karyawan dan tiga jemaah.

Baca: KPK Periksa Penyuap Bupati Subang

Saat memasuki ruang sidang, ketiga terdakwa disoraki korban yang sudah menunggu sidang dimulai.

Suasana saat terdakwa memasuki ruang sidang menjadi tegang saat hendak dimulai.

"Huuu.. maling," ujar korban First Travel.

Baca: Kumpulkan Barang Bukti, Pemprov DKI Bakal Laporkan Pelaku Pembuangan Kulit Kabel di Gorong-gorong

Sejumlah korban yang datang hari ini didominasi ibu-ibu yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.

Saat persidangan dimulai pengamanan diperketat di dalam ruangan.

Dari pantauan TribunJakarta.com terdakwa baru memasuki ruang sidang pukul 10.40 WIB.

Baca: BPPT Ubah Sampah Jadi Tenaga Listrik Dengan Teknologi Termal

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Perjalanan Kasus Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi Mayat Ditemukan Hingga Penangkapan Pelaku

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Masuki Ruang Sidang, Tiga Terdakwa Bos First Travel Disoraki Maling

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved