Minggu, 5 Oktober 2025

WNI Dihukum Mati

21 TKI Dijatuhi Hukuman Mati, Dua di Antaranya Tinggal Menunggu Eksekusi

Masih ada 21 buruh migran lainnya yang dijatuhi hukuman mati, dua orang lainnya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.

Editor: Dewi Agustina
surya/ahmad faisol
Almarhum Mochammad Zaini alias Slamet semasa hidupnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Mochammad Zaini (47), telah diekseskusi mati pada Minggu (17/3/2018) siang.

Masih ada 21 buruh migran lainnya yang dijatuhi hukuman mati, dua orang lainnya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.

Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant Care, berharap semua pesakitan di Arab Saudi itu dapat dibebaskan dan tidak ada lagi TKI yang dijatuhi hukuman mati.

"Ya kami berharap mereka semua dibebaskan. Kami ingin agar eksekusi terhadap Zaini merupakan eksekusi terakhir," ujar Wahyu Susilo di Kantor Migrant Care, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Ia juga mengharapkan keseriusan pemerintah Indonesia untuk mendesak pemerintah Arab Saudi menghormati prinsip-prinsip hukum Internasional.

Baca: Jokowi Gagal Selamatkan Muhammad Zaini dari Eksekusi Mati

Menurut Wahyu Susilo, tidak cukup hanya duta besar yang memberi desakan kepada pemrintah Arab Saudi.

"Saya rasa Kementerian Luar Negeri atau Pak Presiden Jokowi yang meminta agar Saudi Arabia itu terbuka memberikan informasi yang pasti mengenai nasib warga negara Indonesia yang terkena masalah hukum di Arab Saudi," katanya.

Menurutnya, harus ada diplomasi yang kuat dari pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.

"Kalau bisa pemerintah Indonesia mencari sekutu dari negara-negara lain yang selama ini juga senasib, misalnya Srilanka. Warga negara Srilanka pernah dieksekusi mati di Arab Saudi," tambahnya.

Menurutnya pemerintah Arab Saudi masih sangat tertutup dalam persoalan mandatory consular notification (MCN).

Baca: Zaini Mampu Hasilkan Uang Rp 18 Juta Meski di Balik Penjara

Padahal MCN merupakan instrumen hubungan antarnegara yanmg mengharuskan setiap negara memberitahukan masalah berat yang dihadapi oleh warga negara asing.

Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pemerintah Arab Saudi yaitu konvensi Wina, kemudian juga prinsip dasar hak asasi manusia, dan hak atas hidup.

"Seharusnya pemerintah Arab Saudi menghormati ini tetapi mereka selalu berkilah mempunyai hukum sendiri. Namun mereka mengaku sebagai anggota Dewan HAM PBB. Saya kira mereka tidak boleh mengingkari keberadaan instrumen pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perlindungan buruh migran", ungkapnya.

Para tetangga memberikan dukungam moril terhadap kedua anak almarhum Mochammad Zaini, Senin (19/3/2018)
Para tetangga memberikan dukungam moril terhadap kedua anak almarhum Mochammad Zaini, Senin (19/3/2018) (Surya/Ahmad Faisol)

Terkait dengan upaya pembebasan Zaini Presiden Jokowi sudah menyampaikan surat sebanyak 3 kali kepada Raja Salman.

Selain itu, sekurang-kurangnya 3 kali isu Zaini diangkat dalam pertemuan empat mata.

Bukan itu saja, setidaknya tiga kali Menteri Luar Negeri RI berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi.

Kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Zaini mengatakan dirinya dipaksa oleh polisi Arab Saudi untuk mengakui membunuh majikannya.

Pada Juli 2009 pihak KJRI Jeddah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini dari hukuman mati.

Presiden Joko Widodo mengajukan permohonan secara langsung kepada Raja Salman saat melawat ke Arab Saudi pada September 2015.

Permintaan serupa diulang kembali saat Raja Salman berkunjung ke Indonedia pada Maret 2017. (tribunnetwork/wah/sen)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved