Pemilu 2019
Dampingi Rhoma Irama di PTUN, Zulkifli Hasan: Mudah-mudahan Partai Idaman Menang
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas ini, sebagai pimpinan MPR dirinya sering menghadiri sidang lain.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR, Zulkifli Hasan, membantah kehadirannya dalam sidang perdana gugatan Partai Idaman terhadap putusan KPU dapat mengintervensi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN).
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas ini, sebagai pimpinan MPR dirinya sering menghadiri sidang lain.
Zulhas berharap, seiring kedatangannya di PTUN, Partai Idaman dapat meraih kemenangan.
Baca: Fahri Hamzah Penuhi Panggilan Polisi Bawa Bukti Putusan Pengadilan
"Sebagai pimpinan boleh. Saya sudah sering dateng beberapa pengadilan, termasuk terakhir saya juga datang pengadilan yang membela rakyat Ciliwung, dan Alhamdulillah menang. Mudah-mudahan ini (Partai Idaman) juga bisa menang," ujar Zulhas kepada wartawan di Ruang Sidang Kartika, PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (19/3/2018).
Zulhas mengatakan kehadirannya murni hanya dukungan moral kepada Partai Idaman yang berjuang ikut Pemilu 2019.
Baca: Reaksi Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan Saat Diminta Bertobat
Ketua Umum PAN ini juga menjamin bahwa kehadirannya tidak berbau unsur politis.
"Ya saya sengaja datang sebagai pribadi Ketua MPR. Ketua MPR itu kan milik seluruh parpol milik warga saya disini bersama kawan kawan lain beri dukungan moral bagi Bang Haji (Rhoma Irama) dan kawan kawan partai idaman agar bisa lolos jadi peserta pemilu 2019 mendatang," tegas Zulhas.
Baca: Sekjen PKB Sebut Cak Imin Bisa Lindungi Jokowi dari Serangan Isu SARA
Seperti diketahui, Partai Idaman menjalani sidang perdana gugatannya di PTUN terhadap keputusan KPU nomor 58.
Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.
Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.