UU MD3 Mulai Diberlakukan, Mahfud MD: Perlu Dibatalkan 3 Pasal
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen yang memepertanyakan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU M
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen yang memepertanyakan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dosen Universitas Islam Indonesia itu memberikan tanggapannya, Jumat (16/3/2018).
Diketahui, pada hari Kamis (15/3/2018), UU MD3 tetap berlaku meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, UU itu akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR.
Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).
“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Namun, sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani. Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan, Undang-Undang MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2018).
Terkait hal itu, seorang netizen menanyakan langsung kepada Mahfud MD.
Menanggapi pertanyaan netizen itu, Mahfud MD menilai jika 3 pasal dalm UU MD3 itu harus dibatalkan.