Jumat, 3 Oktober 2025

Ketua KPU: Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Tak Perlu Diganti

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan calon kepala daerah berstatus tersangka tak perlu diganti. Menurut dia, penggantian itu tidak membuat pemilih,

Penulis: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan calon kepala daerah berstatus tersangka tak perlu diganti. Menurut dia, penggantian membuat pemilih, penyelenggara pemilu, dan partai politik tidak mendapatkan pelajaran.

"Kalau boleh diganti itu tidak memberi pelajaran luar biasa bagi semua stakeholder, penyelenggara pemilu, peserta pemilu termasuk pemilih," tuturnya, ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (16/3/2018).

Apalagi, kata dia, kalau penggantian dilakukan di ujung tahapan menjelang 30 hari masa pemilihan. Masyarakat tidak akan dapat informasi cukup terhadap calon.

Baca: Susi: Masa Bermimpi Mau jadi Cawapresnya Jokowi

"Penggantian ini peristiwa kebetulan terjadi di awal-awal tahapan. Masih mempunyai waktu cukup untuk diganti, tetapi ke depan ini masih bisa terjadi kapan saja," kata dia.

Dia menjelaskan, KPU RI memang mempunyai kewenangan atributif membuat kebijakan tertentu setelah menerjemahkan aturan. Namun, tidak hanya memikirkan kepentingan sesaat, tetapi perbaikan terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

Baca: Teka-Teki Jonathan Bauman, Jadi Striker Anyar Persib Bandung? Begini Faktanya

Dalam hal menerjemahkan mengenai penggantian calon terdapat di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan.

Di Pasal 78 ayat (1) disebutkan penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseoranga dalam hal, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca: Jokowi Dorong Pengusaha Australia Berinvestasi di ASEAN

"Dalam prinsip hukum tersangka mempunyai dua kemungkinan dia bisa di vonis bersalah bisa juga vonis bebas. Makanya KPU hanya memberi dua penjelasan tentang berhalangan tetap itu meninggal dunia atau secara permanen tidak dapat menjalankan tugas, tapi tetap harus didukung keterangan dari rumah sakit," tambahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved