Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Bupati Nganjuk

Istilah Uang Syukuran Terungkap Dalam Sidang Kasus Suap Bupati Nganjuk

Selain itu, dia juga mengenal uang syukuran sebagai istilah uang suap untuk bupati agar pegawai bisa menduduki jabatan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk nonaktif, saat menjalani sidang di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, pada Jumat (16/3/2018) 

Dalam kesaksiannya Agus mengatakan, penunjukan pejabat struktural Pemkab Nganjuk sering mengabaikan usulan Baperjakat, menurut dia itu hak bupati.

Namun, menurut Taufiq, dirinya tidak pernah menerima uang dari anak buahnya, yang diangkat menjadi kepala dinas atau kepala seksi.

JPU, Ni Nengah Guna Saraswati mengatakan bahwa itu hak terdakwa.

Namun yang jelas tuntutan JPU sudah berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Kini berkas kasus ini sudah P-21.

"Tuntutan kami sudah sesuai dengan pembuktian," katanya.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jatim dengan judul: Sidang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Nonaktif, Ada Istilah Uang Syukuran untuk Bisa Duduki Jabatan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved