Sabtu, 4 Oktober 2025

Dukung Jokowi Tak Tandatangani UU MD3, PSI Telah Jalani Sidang Perdana Uji Materiil ke MK

"Ini sangat berbahaya, Indonesia dalam keadaan darurat kriminalisasi oleh wakil rakyat terhadap rakyatnya sendiri," katanya

Rina Ayu/Tribunnews.com
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan gugatan uji materi (judicial review) Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (22/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI), melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (JANGKAR SOLIDARITAS), mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani Revisi UU MD3.

Tim Advokasi JANGKAR Solidaritas, Kamaruddin menyoroti bahwa pasal 122 huruf k dapat membuat rakyat takut untuk mengkritik DPR di tengah kinerja di tengah mereka yang terpuruk.

“Bahwa pada prinsipnya kami sepakat semua kehormatan dan nama baik seseorang manusia harus kita hormati. Semua kehormatan dan nama baik seluruh rakyat kita jaga, apalagi kehormatan dan nama baik DPR. Tetapi jangan sampai anggota DPR seluruh Indonesia memakai Lembaga Kehormatan perwakilan rakyat Indonesia untuk mengkriminalkan rakyatnya sendiri,” kata Kamaruddin sesuai keterangannya, Kamis (15/3/2018).

Kamaruddin mengatakan, PSI sejak awal mendukung Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani Revisi UU MD3.

Bahkan, PSI sejak dini sudah mengantisipasi bahaya kriminalisasi rakyat oleh DPR dengan mengajukan permohonan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi sejak Jumat 23 Februari 2017, dan Pekan lalu MK sudah mengundang PSI untuk mengikuti sidang perdana.

selanjutnya, Kamaruddin mengatakan, dengan berlakunya Revisi UU MD3 mulai hari ini alat kelengkapan DPR sudah bisa melakukan upaya-upaya secara sistematis dan terstruktur memakai institusi negara, dalam hal ini MKD untuk melakukan kriminalisasi terhadap suarat-suara rakyat yang kritis.

"Ini sangat berbahaya, Indonesia dalam keadaan darurat kriminalisasi oleh wakil rakyat terhadap rakyatnya sendiri," katanya.

Lebih lanjut, PSI juga melihat pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik sekaligus merendahkan fungsi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum menjadi sekadar alat untuk menjalankan keputusan politik.

“Bila pemanggilan paksa oleh DPR terjadi, maka rakyat akan tidak berani mengontrol perilaku DPR yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri. Pemanggilan ini adalah bentuk pembungkaman suara kritis rakyat terhadap DPR atas kinerja mereka yang buruk. Pasal ini berpotensi digunakan untuk mempidanakan suara-suara rakyat yang sedang memperjuangkan hak mereka,” kata Kamaruddin.

Menyangkut Pasal 245 yang mengatur hak imunitas anggota DPR, ini juga telah melawan konstitusi.

Sebab, hak imunitas anggota DPR di sana berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR.

“Padahal hak imunitas diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR hanya terkait dengan tugas anggota DPR,” ujar Kamaruddin.

Terakhir PSI memohon doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia agar uji materi Revisi UU MD3 dikabulkan oleh MK. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved