Pemilu 2019
Tayangkan Iklan Partai di Televisi, Perindo Bantah Curi Start Kampanye
Sebagai partai politik baru, kata dia, Perindo harus melakukan sosialisasi sebagaimana amanat undang-undang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq, menjelaskan penayangan iklan Perindo di sejumlah stasiun televisi swasta jaringan MNC Group. Penjelasan itu disampaikan saat dimintai keterangan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di kantor Bawaslu RI, Senin (12/3/2018).
Menurut dia, penayangan tersebut tidak termasuk iklan kampanye. Dia mengklaim tayangan itu sebagai iklan Perindo yang merupakan bagian dari sosialisai kepada masyarakat.
"Kami hadir memenuhi undangan bawaslu mengklarifikasi terkait iklan Perindo. Iklan Perindo ini bukan iklan kampanye, ini Partai Perindo. Iklan partai dengan iklan kampanye berbeda. Jadi ini kami menyampaikan ini bagian dari sosialiasi partai," tutur Ahmad Rofiq di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/3/2018).
Sebagai partai politik baru, kata dia, Perindo harus melakukan sosialisasi sebagaimana amanat undang-undang, setiap partai politik harus melaksanakan pendidikan politik.
Untuk memberikan batasan sosialisasi dan kampanye, kata dia, KPU perlu mengeluarkan PKPU. Menurut dia, PKPU itu memuat aturan apa yang boleh dan tidak. Sebelum dikeluarkan PKPU, dia mengklaim, posisi parpol serba salah.
Dia menjelaskan, citra diri harus diterjemahkan oleh PKPU, karena itu berpotensi menjadi pasal karet, bagi siapa saja kalau ada yang tidak pas nanti bisa merugikan parpol. Selain itu, ada PKPU supaya peserta pemilu tidak salah tafsir.
"Klairifkasi saja, kami tidak melakukan kampanye, itu iklan Partai Perindo untuk sosialisasi, kegiatan partai ditampilkan, lagu mars partai, kan kami enggak ada ajakan mencoblos nomor 9. Coblos Perindo kan kita enggak ada," tambahnya.
Sebelumnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di kantor Bawaslu RI, Senin (12/3/2018).
Pemanggilan mengenai penayangan iklan kampanye parpol tersebut yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi sebelum masa resmi kampanye Pemilu 2019.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan 23 September 2018 sebagai hari pertama kampanye di Pemilu 2019. Sampai saat itu, penyelenggara pemilu memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi.
Untuk membahas itu, KPU sudah menggelar rapat dengan Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia mempersiapkan tahapan Pemilu dan batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan dilarang. Keempat lembaga itu juga sepakat membentuk gugus tugas.
Gugus tugas menetapkan sejumlah hal. Aturan pertama, iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang. Hal ini karena iklan itu sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari di tahapan kampanye.
Baca: Cinta Ratu Nansya Hanya Tersenyum Dituduh Pelet Roby, Gitaris Geisha'
Baca: Bawakan Lagu Caio Adios, Ari Lasso Sebut Terprovokasi Oleh Marion Jola
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur dua macam iklan kampanye, yaitu difasilitasi KPU dan iklan kampanye dibeli diiklankan calon. Meskipun iklan diiklan oleh peserta, desain dan materi dikoreksi KPU. Ini dilakukan untuk menaati isi iklan tak bertentangan dengan aturan.
Aturan kedua, pemberitaan kampanye diperbolehkan. KPU berkepentingan masyarakat mendapatkan informasi terkait peserta pemilu. Apabila tak ada pemberitaan, KPU khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dari peserta pemilu.
Tetapi, pemberitaan tersebut harus berimbang. Jika tidak, Dewan Pers sebagai leading sektor dapat melakukan penindakan.
Selain mengatur penyiaran dan pemberitaan, aturan ketiga mengenai alat peraga kampanye (APK). Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing. Sosialisasi internal maksudnya menggelar pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum. Apabila ada pertemuan di rapat-rapat tertutup, harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.
Untuk pemasangan bendera parpol dan nomor urut, KPU memberikan kesempatan memasang di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemasangan reklame atau spanduk itu diperbolehkan. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur masing-masing sesuai ketentuan peraturan di daerah. Namun berbentuk sosialisasi bukan kampanye. Sebab kampanye disesuaikan berdasarkan jadwal