Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Tayangkan Iklan Partai di Televisi, Perindo Bantah Curi Start Kampanye

Sebagai partai politik baru, kata dia, Perindo harus melakukan sosialisasi sebagaimana amanat undang-undang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kiri) didampingi Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq (kanan) menunjukkan nomor urut usai pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018). KPU resmi menetapkan nomor urut 14 partai politik nasional dan 4 partai lokal DI Aceh untuk pemilihan umum tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq, menjelaskan penayangan iklan Perindo di sejumlah stasiun televisi swasta jaringan MNC Group. Penjelasan itu disampaikan saat dimintai keterangan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di kantor Bawaslu RI, Senin (12/3/2018).

Menurut dia, penayangan tersebut tidak termasuk iklan kampanye. Dia mengklaim tayangan itu sebagai iklan Perindo yang merupakan bagian dari sosialisai kepada masyarakat.

"Kami hadir memenuhi undangan bawaslu mengklarifikasi terkait iklan Perindo. Iklan Perindo ini bukan iklan kampanye, ini Partai Perindo. Iklan partai dengan iklan kampanye berbeda. Jadi ini kami menyampaikan ini bagian dari sosialiasi partai," tutur Ahmad Rofiq di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/3/2018).

Sebagai partai politik baru, kata dia, Perindo harus melakukan sosialisasi sebagaimana amanat undang-undang, setiap partai politik harus melaksanakan pendidikan politik.

Untuk memberikan batasan sosialisasi dan kampanye, kata dia, KPU perlu mengeluarkan PKPU. Menurut dia, PKPU itu memuat aturan apa yang boleh dan tidak. Sebelum dikeluarkan PKPU, dia mengklaim, posisi parpol serba salah.

Dia menjelaskan, citra diri harus diterjemahkan oleh PKPU, karena itu berpotensi menjadi pasal karet, bagi siapa saja kalau ada yang tidak pas nanti bisa merugikan parpol. Selain itu, ada PKPU supaya peserta pemilu tidak salah tafsir.

"Klairifkasi saja, kami tidak melakukan kampanye, itu iklan Partai Perindo untuk sosialisasi, kegiatan partai ditampilkan, lagu mars partai, kan kami enggak ada ajakan mencoblos nomor 9. Coblos Perindo kan kita enggak ada," tambahnya.

Sebelumnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di kantor Bawaslu RI, Senin (12/3/2018).

Pemanggilan mengenai penayangan iklan kampanye parpol tersebut yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi sebelum masa resmi kampanye Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan 23 September 2018 sebagai hari pertama kampanye di Pemilu 2019. Sampai saat itu, penyelenggara pemilu memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi.

Untuk membahas itu, KPU sudah menggelar rapat dengan Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia mempersiapkan tahapan Pemilu dan batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan dilarang. Keempat lembaga itu juga sepakat membentuk gugus tugas.

Gugus tugas menetapkan sejumlah hal. Aturan pertama, iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang. Hal ini karena iklan itu sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari di tahapan kampanye.

Baca: Cinta Ratu Nansya Hanya Tersenyum Dituduh Pelet Roby, Gitaris Geisha'

Baca: Bawakan Lagu Caio Adios, Ari Lasso Sebut Terprovokasi Oleh Marion Jola

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved