Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Tayangkan Iklan Partai di Televisi, Perindo Bantah Curi Start Kampanye

Sebagai partai politik baru, kata dia, Perindo harus melakukan sosialisasi sebagaimana amanat undang-undang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kiri) didampingi Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq (kanan) menunjukkan nomor urut usai pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018). KPU resmi menetapkan nomor urut 14 partai politik nasional dan 4 partai lokal DI Aceh untuk pemilihan umum tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur dua macam iklan kampanye, yaitu difasilitasi KPU dan iklan kampanye dibeli diiklankan calon. Meskipun iklan diiklan oleh peserta, desain dan materi dikoreksi KPU. Ini dilakukan untuk menaati isi iklan tak bertentangan dengan aturan.

Aturan kedua, pemberitaan kampanye diperbolehkan. KPU berkepentingan masyarakat mendapatkan informasi terkait peserta pemilu. Apabila tak ada pemberitaan, KPU khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dari peserta pemilu.

Tetapi, pemberitaan tersebut harus berimbang. Jika tidak, Dewan Pers sebagai leading sektor dapat melakukan penindakan.

Selain mengatur penyiaran dan pemberitaan, aturan ketiga mengenai alat peraga kampanye (APK). Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing. Sosialisasi internal maksudnya menggelar pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum. Apabila ada pertemuan di rapat-rapat tertutup, harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.

Untuk pemasangan bendera parpol dan nomor urut, KPU memberikan kesempatan memasang di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemasangan reklame atau spanduk itu diperbolehkan. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur masing-masing sesuai ketentuan peraturan di daerah. Namun berbentuk sosialisasi bukan kampanye. Sebab kampanye disesuaikan berdasarkan jadwal

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved