Pilkada Serentak
Sejumlah Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka di KPK, JPPR Minta KPU dan Bawaslu Lakukan Evaluasi
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta KPU dan Bawaslu senantiasa mengevaluasi kinerja dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta KPU dan Bawaslu senantiasa mengevaluasi kinerja dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Upaya ini perlu dilakukan karena ada sejumlah calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Jokowi Dijadwalkan Hadiri Peluncuran Program Bank Wakaf Mikro di Pesantren Alsalafia Alfitra
Penetapan tersangka dilakukan saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018).
"KPU-Bawaslu harus menunjukkan kinerja baik dan dengan menjunjung tinggi aspek, netralitas, integritas, profesionalitas agar bisa mengembalikan kepercayaan publik," tutur Kornas JPPR, Sunanto, di Bawaslu RI, Jumat (9/3/2018).
Baca: PKS Enggan Tanggapi Laporan Fahri Hamzah Soal Sohibul Iman
Saat ini,16 KPU di tingkat provinsi sedang memproses pergantian pemimpin.
Menurut dia, pergantian tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan perbaikan.
Dia menjelaskan, KPU dan Bawaslu menghadapi tantangan utama yaitu membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Baca: Fakta Terkait Gugatan Cerai Ahok: Tak Mau Terima Tamu Hingga Pengakuan Veronica Lewat Surat
Karena penyelenggara pemilu yang baik tentu akan menghasilkan pemimpin yang baik.
Lanjut dia, sebagian masyarakat saat ini belum memahami esensi politik atau pemilu.
Dia menilai, pemilu dianggap tidak berhubungan langsung dengan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Baca: Dakwaan Bimanesh Ungkap Peristiwa Sebelum Setya Novanto Kecelakaan, 3 Hal Ini Dibantah Pengacara