Selasa, 7 Oktober 2025

Pakar Hukum: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bisa Cegah Kepala Daerah Korupsi

"Saya setuju kalau Pilkada dikembalikan ke DPRD. Bukan berarti kemunduran demokrasi,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Trisakti, Yenti Garnasih setuju dengan ide Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo agar kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti ini, biaya tinggi konstelasi politik Pilkada memicu para kepala daerah terjerat korupsi atau paling tidak berpotensi melakukan korupsi.

"Saya setuju kalau Pilkada dikembalikan ke DPRD. Bukan berarti kemunduran demokrasi," ujar mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kepada Tribunnews.com, Jumat (9/3/2018).

Baca: Pengamat: Dibandingkan Politik Uang, Hoax dan SARA Dinilai Lebih Ampuh Menjegal Lawan

Apalagi faktanya pemilu langsung tersebut mendorong para kepala daerah terlibat korupsi.

"Baik karena untuk kampanye dan sebagainya atau kalau sudah terpilih korupsinya untuk balik modal," jelasnya.

Kalau Pilkada dikembalikan ke DPRD, tentu yang harus dibenahi DPRD-nya.

Baca: Pemilihan Kepala Daerah Dilakukan DPRD Dinilai Sebagai Upaya Memperkuat Politik Kartel

Harapannya jangan sampai korupsinya dalam bentuk suap pindah ke DPRD.

"Karena calon-calon harus menyuap ke mereka, disini juga harus diwaspadai," ujarnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengusulkan agar kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD.

Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi politik uang yang kerap terjadi tiap kali pemilihan kepala daerah digelar.

Baca: Ketua DPP Golkar Sarankan Jokowi Rangkul Tokoh Islam Dalam Pilpres 2019

"Ada baiknya ke depan, pemilihan kepala daerah mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur tidak dilakukan secara langsung tetapi dikembalikan ke DPRD," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2018).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved