Soal Laporan ACTA, Ombudsman RI: Sejak Indonesia Merdeka, Presiden Sudah Terima Tamu di Istana
Menurut Alamsyah, laporan tentang itu selama ini baru muncul di media massa sehingga pihaknya perlu melakukan verifikasi sebelum menindaklanjutinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih mempelajari laporan yang dilayangkan aktivis Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengenai pertemuan Presiden Joko Widodo dan elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Kita sudah menerima laporan mereka dan kita akan pelajari. Yang dilaporkan apa, siapa dan dalam rangka apa," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih ketika dikonfirmasi, Senin (5/3/2018).
Menurut Alamsyah, laporan tentang itu selama ini baru muncul di media massa sehingga pihaknya perlu melakukan verifikasi sebelum menindaklanjutinya.
"Menurut mereka (ACTA) ini ada unsur dugaan maladministrasi tetapi kan kita cek dulu, kita lakukan verifikasi," ujar Alamsyah.
Baca: ACTA Dianggap Salah Alamat Mau Laporkan Jokowi ke Ombudsman
Baca: ACTA Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo di Pilpres 2019
Pihaknya khawatir laporan ACTA itu tidak ada dalam kewenangan Ombudsman.
"Karena kita ini kan lembaga pengawas pelayanan publik. Nah, apakah ini terkait pelayanan publik itu kita pelajari," ujarnya.
Dijelaskan bahwa jika yang dilaporkan soal pertemuan presiden yang menerima tamu maka itu sesuatu yang telah terjadi sejak Indonesia merdeka.
Sebab sejak presiden pertama Indonesia menerima tamu di istana.
"Sejak jaman merdeka sudah ada kunjungan-kunjungan seperti itu. Kita tidak mengerti kenapa mereka antusiasis sekali. Tapi bagi kita semua laporan diterima," ujarnya.