Pemilu 2019
Yusril Siapkan Perlawanan Jika KPU Banding
"Kita tunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari, atau apakah mereka akan banding lagi ke PTUN?"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra siap melawan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bawaslu memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan sah sebagai partai peserta Pemilihan Umum 2019.
Baca: PBB Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusri Terharu Dipeluk Emak-emak
KPU memiliki opsi banding atas putusan tersebut.
"Kita tunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari, atau apakah mereka akan banding lagi ke PTUN?" ujar Yusril di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Bawaslu meminta KPU agar menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari.
Baca: Bawaslu Putuskan PBB Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019
Yusril meminta KPU segera melaksanakan keputusan Bawaslu.
Sebab, PBB dinyatakan memenuhi semua syarat, termasuk syarat verifikasi faktual, untuk menjadi peserta Pemilu.
"Selanjutnya kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya. Harapan kita PBB menjadi partai yang lebih besar," ujar Yusril.
Baca: Andien Tak Menyangka Selama 14 Tahun Berturut-turut Tampil di Gelaran Java Jazz
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Minggu (4/3/2018), dibacakan putusan sidang ajudikasi antara Partai Bulan Bintang dengan Komisi Pemilihan Umum.