Pemilu 2019
Yusril Siapkan Perlawanan Jika KPU Banding
"Kita tunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari, atau apakah mereka akan banding lagi ke PTUN?"
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
Abhan menerangkan, keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.
"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan.