Rabu, 1 Oktober 2025

Marbot Masjid Memeragakan Rekayasa Penganiayaan Dirinya

Marbot Masjid Agung Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Uyu Ruhiyana mengaku tindakannya hanya untuk memperjuangkan pekerjaan anaknya.

Baca: Stres PR Belum Selesai, Gadis 12 Tahun Nekat Melompat dari Lantai 15

"Enggak, saya enggak punya TV. Hanya tahu dari obrolan-obrolan orang saja," ujar Uyu. Sehari-hari, ia tinggal di masjid membersihkan fasilitas ibadah tersebut sejak lima tahun terakhir.

Uyu juga mempraktikkan adegan rekayasa tersebut.

Tampak, Uyu menggunting bagian atas pecinya sendiri menggunakan gunting rumput.

Kemudian ia juga menggunting salah satu bagian kemeja putih, menjatuhkan kursi.

Ia juga mengikat kaki dan tangannya sendiri menggunakan kain mukena kemudian terbaring. Sedangkan mulutnya juga turut dibekap menggunakan kain.

"Banyak orang tidak percaya mana mungkin bisa mengikat diri sendiri. Padahal bisa, ini saya praktikan," kata Uyu.

Ia mengenakan sarung, kaus dan peci putih.

Karena perbuatannya itu, Uyu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelaporan palsu sebagaimana diatur Pasal 242 ayat 1 dan 3 KUH Pidana.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka kasus pelaporan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (28/2/208).(Tribun Jabar/Mega Nugraha Sukarna)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved