Narapidana Terorisme
Jokowi Pertimbangkan Baasyir Jadi Tahanan Rumah
Presiden Joko Widodo saat ini sedang mempertimbangkan opsi agar terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo saat ini sedang mempertimbangkan opsi agar terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah.
Hal tersebut seiring kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, Presiden Jokowi sangat prihatin dengan kondisi Baasyir yang sudah tua dan sakit-sakitan.
Baca: Abu Bakar Baasyir Harus Bersusah Payah Masuk Mobil Tinggalkan RSCM
Sehingga dengan rasa kemanusiaan ada rencana dipindahkan ke Lapas yang dekat dengan Solo, Jawa Tengah.
"Kakinya bengkak-bengkak, kalau ada apa-apa di tanahanan, apa kata dunia, makanya dengan kemanusiaan presiden supaya dia (Baasyir) dipindahkan, tahanan (rumah) dulu lah ya," tutur Ryamizard di komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Ryamizard mengaku, belum mengetahui secara pasti kapan Baasyir akan dipindahkan menjadi tahanan rumah.
Baca: Grace Natalie Dapat Wejangan Dari Jokowi Agar PSI Menang Dalam Pemilu 2019
Namun sejatinya Presiden setuju dengan hal tersebut atas dasar kemanusiaan.
Sementara terkait grasi, kata Ryamizard, topik tersebut tidak masuk dalam pembicaraan dirinya dengan presiden.
Baca: 36 Diskotek Diduga Jual Narkoba, Pemprov DKI Intensifkan Pengawasan
Tetapi pembicaraan lebih memfokuskan tahanan rumah karena lebih dekat dengan keluarganya nanti.
"Bukan apa-apa, keamanannya kita yang tanggung juga, kalau dibebaskan, nanti ada apa-apa, oh ini (salah pemerintah) lagi katanya, kan enggak begitu," katanya.
Tetap Dalam Penjagaan
Meskipun nantinya Baasyir menjadi tahanan rumah, penjagaan dari aparat penegak hukum akan tetap melekat.
Pemerintah pun meminta pihak keluarga maupun terpidana sendiri untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.
Baca: Presidium Persatuan Pergerakan Ragu Angka Elektabilitas Jokowi Lebih Dari 50 Persen
"Iya (dijaga), saya bilang (pihak keluarga) yang penting sudah ada kebijaksanaan sangat baik dari Presiden harus dibales baik juga, dia sanggup," tutur Ryamizard.
Tahanan rumah merupakan bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja.
Perjalanan terpidana akan dibatasi, bahkan tidak dizinkan sama sekali, dimana tahanan rumah dianggap sebagai alternatif lunak dari penahanan dalam penjara.