36 Diskotek Diduga Jual Narkoba, Pemprov DKI Intensifkan Pengawasan
"Itu (penindakan) area BNN, BNNP. Itu memang tugas pokok mereka. Rapi kita kerjasama. BNN dan BNNP secara berkala melaporkan pengawasan mereka,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Tinia Budiarti mengaku terus melalukan pengawasan terhadap diskotek yang tersebar di ibu kota.
Langkah tersebut diambil menanggapi temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait 36 diskotek yang terindikasi menjual narkoba.
Baca: Bamsoet Berharap Kepala BNN Baru dapat Meneruskan Gebrakan Budi Waseso
"Kalau kami kan pengawasan saja terus. Makanya jumlahnya cukup banyak, ya. 36 belum ada namanya. Itu kita terus awasi secara intensif," ujar Tinia saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Tinia menjelaskan Disparbud DKI tidak memiliki otoritas untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca: Abu Bakar Baasyir Harus Bersusah Payah Masuk Mobil Tinggalkan RSCM
"Itu (penindakan) area BNN, BNNP. Itu memang tugas pokok mereka. Rapi kita kerjasama. BNN dan BNNP secara berkala melaporkan pengawasan mereka," tutur Tinia.
Tinia menegaskan kewenangan Disparbud hanya sebatas pembinaan administrasi.
"Kami datang ke sana, yang kami lihat itu kan dokumennya. Izinnya masih ada apa enggak. Kita sampai kesitu saja," jelas Tinia.
Baca: Presidium Persatuan Gerakan Nilai Jokowi dan PDIP Alami Kebuntuan Cari Cawapres
Sebelumnya, Mantan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengungkapkan ada 36 tempat hiburan malam di Jakarta terindikasi menjual narkoba yang tersebar di lima wilayah di DKI Jakarta.
Tinia mengatakan masih menunggu hasil investigasi dan penindakan BNN agar Disparbud DKI segera membuatkan rekomendasi.