Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pejabat BPK

Auditor BPK Nikmati Fasilitas Karaoke Hingga Rp 40 Juta

Tidak tanggung-tanggung, biaya hiburan malam ‎tersebut nilainya mencapai puluhan juta dan dibayar pegawai Jasa Marga.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK RI, Sigit Yugoharto. 

Baca: Petinggi Gerindra, PKS, dan PAN Rapatkan Barisan Menangkan Sudrajat-Syaiku di Pilkada Jabar

Dalam perkara ini, ‎Sigit Yugoharto selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK, ‎melaksanakan tugas Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.

Harley dan fasilitas hiburan malam diberikan karena Sigit Yugoharto telah mengubah hasil temuan sementara tim Pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapat usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.

Sementara itu, General General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi telah dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dianggap bersalah menyuap Sigit Yugoharto. Dalam menyampaikan pertimbangan tuntutan, jaksa KPK menyampaikan perbuatan Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Setia Budi mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta berperilaku sopan dalam persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved