Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

Deadlock, Sengketa PKPI Dengan KPU Lanjut ke Tahap Adjudikasi

"Soalnya masih sama, yakni hasil verifikasi parpol itu menjadi pegangan KPU. Yang kemudian menjadi PKPI TMS,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Abdullah Makhmud Hendropriyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses sengketa hasil penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berlanjut ke tahap sidang adjudikasi.

Sengketa berlanjut ke tahap sidang adjudikasi setelah upaya mediasi yang dimediasi Bawaslu RI, Selasa (27/2/2018), berakhir tanpa kesepakatan.

Baca: Calon Wakil Presiden Untuk Pendamping Jokowi Akan Diumumkan Sebelum Lebaran

Bawaslu RI menjadwalkan sidang adjudikasi pada Rabu besok.

"Sebab tidak mencapai kata sepakat untuk di mediasi. Ya sebagaimana tata cara pemeriksaan di dalam permohonan sengketa ya besok akan kami lanjutkan adjudikasi," tutur anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, Selasa (27/2/2018).

Dia menjelaskan, sidang adjudikasi itu terjadi karena PKPI dan KPU RI tidak mencapai titik temu.

Menurut dia, KPU RI masih berpedoman pada hasil verifikasi parpol, di mana PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca: Ditanya Kemungkinan Jadi Calon Wakil Presiden, Susi Pudjiastuti: Mimpi di Siang Bolong Itu

"Soalnya masih sama, yakni hasil verifikasi parpol itu menjadi pegangan KPU. Yang kemudian menjadi PKPI TMS," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono, mengatakan PKPI siap menghadapi sidang adjudikasi.
Pihaknya mempunyai saksi-saksi dan bukti yang akan diajukan.

Dia mengaku sudah menyerahkan kepada Bawaslu mengenai kebijakan yang diambil untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Baca: Ketika Anies Baswedan Didoakan Menjadi Presiden

Dia berharap Bawaslu dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta dan saksi yang dimiliki PKPI.

"Kami bersepakatan untuk melanjutkan penyelesaiannya melalui proses adjudikasi di Bawaslu," tambahnya.

Sebelumnya, PKPI mendaftarkan permohonan sengketa atas penetapan KPU menyatakan partai itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.

Pendaftaran permohonan sengketa diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Rabu (21/2/2018). Di kesempatan itu, perwakilan PKPI membawa barang bukti untuk melengkapi laporan.

Permohonan sengketa itu bukan upaya mencari-cari kesalahan atas TMS PKPI.

Namun, langkah itu dilakukan untuk mengklarifikasi penetapan KPU.

Objek gugatan berupa berita acara rekapitulasi penetapan parpol dan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II:2018, di mana PKPI dinyatakan TMS.

Permasalahan timbul saat Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan semua parpol peserta pemilu 2019 baik parpol lama maupun baru harus diverifikasi ulang. Putusan itu tercantum di Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verifikasi parpol.

Verifikasi parpol yang diatur dalam ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.

Pada Sabtu (17/2/2018), KPU menetapkan PKPI TMS sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

PKPI terkendala kepepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Partai di bawah pimpinan Ketua Umum AM Hendropriyono itu tidak berhasil memenuhi batas minimal 75% pada kabupaten/kota di 34 provinsi.
Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak memenuhi syarat.

PKPI tidak berhasil memenuhi syarat di 3 dari 34 Provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Untuk itu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol peserta pemilu 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved