KIPP Indonesia Prihatin Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Ditangkap Karena Suap
Ketua Panwaslu dan anggota KPU Garut ditangkap karena diduga menerima suap terkait tugas dan kewenangan mereka dalam Pilkada Garut 2018.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hasanudin Aco
Tribun Jateng/Wid
Pasal 11 dan 12 mengatur soal pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.
Sedangkan Pasal 3 UU TPPU menyebut soal tindak pidana menyembunyikan dan menyamakan asal-usul harta kekayaan dan Pasal 5 mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.
"Penyidik menyita satu unit kendaraan Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY dari tangan Ketua KPU Garut dan buku rekening serta bukti transfer Rp 10 juta ke Hhb," ujar Umar.(*)