Sabtu, 4 Oktober 2025

KIPP Indonesia Prihatin Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Ditangkap Karena Suap

Ketua Panwaslu dan anggota KPU Garut ditangkap karena diduga menerima suap terkait tugas dan kewenangan mereka dalam Pilkada Garut 2018.

Tribun Jateng/Wid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia sangat prihatin dan menyesalkan penangkapan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) dan anggota KPU Garut oleh unit Anti Politik Uang Polri, pada Sabtu (23/2/2018).

Ketua Panwaslu dan anggota KPU Garut ditangkap karena diduga menerima suap terkait tugas dan kewenangan mereka dalam Pilkada Garut 2018.

"Berita yang menampar penyelenggara Pemilu secara keseluruhan, karena pada dasarnya penanggung jawab akhir penyelenggaraan Pilkada adalah KPU dan penangungjawab pengawasan Pilkada adalah Bawaslu," tegas Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (25/2/2018).

Menurut KIPP Indonesia, peristiwa ini merupakan aib dan mencederai demokrasi dan Pemilu, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kepada pihak kepolisian, KIPP meminta untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca: Anggota KPU dan Anggota Panwaslu Garut Ditangkap Polisi Karena Kasus Suap

Yang tak kalah pentingnya membuka informasi sejelas-jelasnya kepada publik, agar publik mendapatkan informasi yang utuh, jelas dan berimbang.

Kepada Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI diminta untuk memberikan​ ruang untuk penegakaan hukum.

Sekaligus kata dia, pembenahan dan evaluasi internal yang menyeluruh dan menyampaikannya kepada publik, untuk menjamin proses Pilkada dan pemilu yang sedang berjalan.

Diberitakan Polisi menahan seorang warga berinisial Dd bersamaan dengan penangkapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial As dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut berinisial Hhb pada Sabtu (24/2/2018).

"Kami juga menahan seseorang berinisial Dd. Dia diduga sebagai pemberi suap," ujar ujar Direktur Kriminal Umum Polda‎ Jabar Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Minggu (25/2/2018).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan pada ketiganya.

Sementara itu, ihwal komisioner dan ketua panwaslu, keduanya diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi.

"Keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkan darimana uang yang mereka terima berasal. Dugaan tindak pidana k‎orupsi," kata Umar.

‎Polisi menerapkan Pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved