Pemilu 2019
Yusril Ihza Mahendra Beberkan Indikasi Kecurangan yang Dialami PBB
"KPU Pusat dan juga KPU Provinsi Papua Barat kami anggap telah melakukan kesalahan fatal berkibat PBB dinyatakan TMS,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU Pusat yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Gugatan didaftarkan di Bawaslu RI, Senin (19/2/2018).
"KPU Pusat dan juga KPU Provinsi Papua Barat kami anggap telah melakukan kesalahan fatal berkibat PBB dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat,-red) untuk pemilu 2019," tutur Yusril, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (19/2/2018).
Baca: Kader PBB Terpukul KPU Sudah Lakukan Pengundian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu
Dia menjelaskan, pokok gugatan itu memuat permasalahan yang dialami PBB yang berujung keputusan KPU Pusat menyatakan partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.
Permasalahan itu berawal dari keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menilai partai itu tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut karena di Kabupaten Manokwari Selatan, kata dia, PBB dianggap tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Padahal, dia menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan perbaikan.
Baca: Canda Yusril Ihza Mahendra Soal Nomor 19 Untuk PBB
Namun, dia mengklaim, pihak KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak memasukkan itu ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga menjadi masalah.
"Ini, kami jelaskan panjang lebar dalam pokok gugatan kami yang nanti akan dihadapi oleh KPU Provinsi Papua Barat dan KPU pusat," katanya.
Baca: PBB Tak Lolos, Yusril Siap Gugat dan Pidanakan KPU
Menurut dia, permasalahan itu sudah dirapatkan di tingkat KPU Provinsi Papua Barat. Dia mengklaim, di rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat sudah diperbaiki dan dinyatakan PBB lolos di 10 kabupaten/kota di Papua Barat.
Sehingga, dia mengindikasikan ada dua kemungkinan sehingga mengalami permasalahan.
Pertama, berita acara diubah sesudah pleno KPU Provinsi Papua Barat.